Cari Blog Ini

Minggu, 02 Juli 2017

Penanganan apabila kartu dinas rusak

Kartu dinas rusak saat akan ditransaksikan maka :
- pemakai kartu dinas fungsional dan karyawan diwajibkan membayar dengan tunai dan penangananya oleh KSPT
- pemakai kartu dinas operasional dapat menggunakan surat penyitaan kartu dinas dari KSPT sebagai alat pembayaran tol pengganti kartu dinas rusak dan penanganannya aleh KSPT
- pemakai kartu dinas khusus dan mitra kerja tetap dapat melakukan transaksi dan diinformasikan bahwa kartu tersebut tidak dapat ditransaksikan karena rusak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar