Cari Blog Ini

Sabtu, 03 Maret 2012

Cara mengetahui saldo JHT Jamsostek Online

Bagi Kalian yang mengikuti program Jamsostek, biasanya secara reguler kita per tahunnya mendapatkan lembaran informasi saldo JHT yang diterbitkan oleh Jamsostek.
Melalui situs Jamsostek, kita dapat Mengetahui saldo jht jamsostek secara online. Berikut ini adalah panduan untuk mendaftarkan diri kita pada situs Jamsostek. sebelumnya persiapkan Nomer yang tertera pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
    • Masuk ke situs jamsostek dengan mengetikkan www.jamsostek.co.id pada internet browser atau Mozilla
Klik Login pada navigation bar dan akan dihadapkan pada halaman login.
Jika kalian belum memiliki online account maka sekarang lah saatnya untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan login account dengan cara mengklik link “sign

Bila kita sudah memiliki login account maka silahkan lewati langkah ini.
  • Setelah mengklik “sign up”, 
  • Setelah itu akan tampil halaman “ketentuan penggunaan layanan web” setelah kalian selesai membacanya klik pada pilihan “setuju” untuk melanjutkan
 Pada layar berikutnya, sebuah form isian pendaftaran akan muncul. Lengkapi form tersebut 
Kolom yang ditandai dengan tanda bintang atau asterisk wajib diisi sementara kolom lainnya optional.Bila formulir sudah diisi dengan benar maka setelah mengklik “daftarkan” akan tampil pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil
Pembuatan login account selesai pada tahap ini.
Untuk mengakses halaman informasi saldo JHT, masuk ke halaman login dan gunakan account yang sudah dibuat mengikuti langkah di atas
Setelah login berhasil, klik pada link “Buku JHT” untuk melihat informasi saldo JHT
 informasi tambahan, Dana JHT ini suatu saat dapat dicairkan jika memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
  • Masa kepesertaan Jamsostek sudah mencapai minimal 5 tahun
  • Sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak setoran Jamsostek terakhir (gaji terakhir/berhenti bekerja)
Untuk mencairkan dana JHT tersebut siapkan syarat-syarat administrasi yang diperlukan yaitu:
  1. Kartu Jamsostek
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari masing perusahaan
  5. Copy buku tabungan (bila memilih pembayaran transfer)
Jika kalian berniat untuk berhenti kerja karena akan pindah kerja ke tempat lain atau karena alasan lainnya, jangan lupa minta surat keterangan berhenti kerja untuk mempermudah proses pencairan dana JHT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar